Selamat Datang di Website Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan

Rencana Strategis Perubahan Kedua 2013-2018


Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, serta cara pencapaian yang realistis untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.

Dijelaskan pula dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 151 ayat (1), yang berbunyi :”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJMD daerah dan bersifat indikatif”. Dan dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dalam Pasal 1 ayat (7) yang menyatakan : ”Renstra SKPD sebagai dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun”.


Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa Renstra SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, strategi dan kebijakan, program dan indikasi kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Berikut adalah Renstra Perubahan Kedua 2013-2018 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.