Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil
yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun
dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang
mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung visi, misi, tujuan,
sasaran, serta cara pencapaian yang realistis untuk mengantisipasi
perkembangan masa depan.
Dijelaskan pula dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pada Pasal 151 ayat (1), yang berbunyi :”Satuan
Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya
disebut Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya,
berpedoman pada RPJMD daerah dan bersifat indikatif”. Dan dipertegas
lagi dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Nasional dalam Pasal 1 ayat (7) yang menyatakan : ”Renstra SKPD sebagai
dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa
Renstra SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima)
tahun yang memuat visi, misi, strategi dan kebijakan, program dan
indikasi kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan
fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang
selaras dengan strategi dan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Berikut adalah Renstra Perubahan Kedua 2013-2018 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.